Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp
Jakarta - Jutaan guru di Indonesia merasa cemas dan khawatir lantaran isi RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun kekhawatiran para guru ini dijawab langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sementara berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian terkait non-ASN ini harus tuntas paling lambat Desember 2024. Baca Juga: Sebelum Naik Gaji 2024, 4 Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru 2023 Ini Sangat Dinantikan, Setara PNS Lho Komisi II DPR RI pun telah membeberkan semua proses dan persiapan serta syarat tenaga honorer diangkat mnjadi PPPK 2024 ini.
Posting Komentar. [SIMPATIKA] Syarat Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Non PNS - Tepat pada tanggal 24 November 2018, Simpatika telah menambahkan fitur baru, yaitu Fitur Tunjangan Insentif bagi para GBPNS yang terdaftar di Simpatika.Untuk fitur Tunjangan Insentif Guru Non PNS ini dapat diakses pada akun PTK masing-masing, disana sudah terdapat
1. Guru PNSD Guru PNSD penerima tunjangan profesi, di antaranya harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru, dan memiliki nilai penilaian prestasi kerja terendah Baik.
2. Tunjangan guru non PNS. Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi. Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan
Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Yjpo.
syarat tunjangan fungsional guru non pns